Jumat, 15 Maret 2013

PELAYANAN REKAM DATA e-KTP DIPERPANJANG HINGGA TANGGAL 31 OKTOBER 2013






Danau Panggang – e-KTP yang sudah dicetak sudah diterima oleh masyarakat melalui Kepala Desa / Ketua RT, bagi masyarakat yang sudah melakukan Rekam Data tapi belum mendapatkan e-KTP diharapkan bisa bersabar, karena masih menunggu proses dari pusat. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.13/5246/SJ tanggal 18 Desember 2012 Perihal Dispensasi Penyerahan e-KTP Secara Massal Tanpa Memerlukan Verifikasi sidik jari, maka apabila e-KTP yang diterima oleh pemiliknya ternyata terdapat kesalahan elemen data dan hal-hal lain yang berkaitan dengan fisik e-KTP, maka pemilik e-KTP segera melapor dan mengembalikannya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara secera berjenjang melalui RT/Kepala Desa/Kecamatan. Selama jangka waktu perbaikan/penggantian e-KTP, maka KTP lama (KTP non elektronik) dikembalikan kepada yang bersangkutan dilengkapi surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.

Pelayanan Rekam Data e-KTP diperpanjang hingga bulan Oktober mendatang, dikarenakan masih banyak kabupaten/kecamatan yang masih belum memenuhi target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Belum mencapainya target untuk wajib KTP rekam data disebabkan  karena beberapa kendala, diantaranya ada warga yang sudah pindah tetapi tidak meminta surat pindah penduduk, sehingga masih tercatat sebagai wajib e-KTP di Kecamatan/Kabupaten, masih ada data penduduk ganda yang sampai saat ini masih dibetulkan di Pusat Data Pemerintah (Data Centre), juga ada warga yang sudah meninggal dunia tetapi tidak melapor kepada pemerintah. Jadi bagi masyarakat yang belum melakukan Rekam Data diharapkan mehubungi Kepala Desa setempat atau bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sunga Utara dan ini masih gratis untuk blankonya, jadi jangan khawatir menunggu hingga 31 Oktober 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar