Danau Panggang – e-KTP yang sudah dicetak sudah diterima
oleh masyarakat melalui Kepala Desa / Ketua RT, bagi masyarakat yang sudah
melakukan Rekam Data tapi belum mendapatkan e-KTP diharapkan bisa bersabar,
karena masih menunggu proses dari pusat. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor : 471.13/5246/SJ tanggal 18 Desember 2012 Perihal Dispensasi
Penyerahan e-KTP Secara Massal Tanpa Memerlukan Verifikasi sidik jari, maka
apabila e-KTP yang diterima oleh pemiliknya ternyata terdapat kesalahan elemen
data dan hal-hal lain yang berkaitan dengan fisik e-KTP, maka pemilik e-KTP
segera melapor dan mengembalikannya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara secera berjenjang melalui
RT/Kepala Desa/Kecamatan. Selama jangka waktu perbaikan/penggantian e-KTP, maka
KTP lama (KTP non elektronik) dikembalikan kepada yang bersangkutan dilengkapi
surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.
Pelayanan Rekam Data e-KTP diperpanjang hingga bulan
Oktober mendatang, dikarenakan masih banyak kabupaten/kecamatan yang masih
belum memenuhi target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Belum mencapainya
target untuk wajib KTP rekam data disebabkan
karena beberapa kendala, diantaranya ada warga yang sudah pindah tetapi
tidak meminta surat pindah penduduk, sehingga masih tercatat sebagai wajib
e-KTP di Kecamatan/Kabupaten, masih ada data penduduk ganda yang sampai saat
ini masih dibetulkan di Pusat Data Pemerintah (Data Centre), juga ada warga
yang sudah meninggal dunia tetapi tidak melapor kepada pemerintah. Jadi bagi
masyarakat yang belum melakukan Rekam Data diharapkan mehubungi Kepala Desa
setempat atau bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan/Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sunga Utara dan ini masih gratis untuk
blankonya, jadi jangan khawatir menunggu hingga 31 Oktober 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar