Kamis, 21 Maret 2013

FUNGSI DAN TUGAS PEMERINTAH KECAMATAN




CAMAT MEMPUNYAI URAIAN TUGAS :
  • Merumuskan dan mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan yang akan dicapai dalam Perencanaan Strategis Satuan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Menyusun dan merumuskan Program Kecamatan berdasarkan Renstra Daerah sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan memberikan disposisi  kepada bawahan dilingkup bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku guna displin dan pembinaan karir yang bersangkutan;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas-tugas kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan masyarakat kecamatan sesuai ketentuan peraturan guna terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan tertib ;
  • Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pengaturan dan penyelenggaraan kegiatan kecamatan tugas;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan;
  • Memberikan saran / pertimbangan kepada Bupati / Wakil Bupati dalam wilayah kecamatan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan kebijakkan/pengambilan keputusan Bupati / wakil Bupati;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati / Wakil Bupati sesuai bidang tugasnya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati / Wakil Bupati secara berkala atau mendetil sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.



SEKRETARIS CAMAT MEMPUNYAI URAIAN TUGAS;

  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam (Rencana Kerja Anggaran-Dokumen Pelaksanaan Anggaran ) di Sekretariat Kecamatan setiap tahun mengacu pada perencanaan strategis Kecamatan untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat kecamatan yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi umum dan perlengkapan, kepewaian dan keuangan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sekretariat;
  • Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
  • Menyelenggarakan urusan administrasi umum dan perlengkapan dilingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan kegiatan ketatausahaan lingkup kecamatan yang meliputi surat menyurat, pengelolaan kearsipan, dokumentasi, pelaporan dan perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Mengatur dan memberikan pelayanan alat tulis kantor dan perlengkapan lainnya lingkup kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Mengatur, memelihara dan merawat barang inventaris kantor serta membuat RKBU dan RKPBU sesusai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaraan pelaksanaan tugas;
  • Menyelenggarakan urusan administrasi keuangan di lingkungan kecamatan yang meliputi penyusunan anggaran, perbendaharaan/satuan pemegang kas, pembukuan dan pertanggungjawabkan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Menyelenggarakan urusan admnistrasi kepagawaian di lingkungan kecamatan yang meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, rekapitulasi presensi, cuti, pension, penyimpanan blanko DP3, penyusunan DUK, pengiriman peserta diklat dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengembilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.


KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN MEMPUNYAI URAIAN TUGAS:

  • Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  • Melaksanakan kegiatan operasional Sub Bagian Program mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di bagian Sekretariat berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan program sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaraan pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum dan perlengkapan sesuai ketentuan peraturan guna kelencaran pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan perlengkapan;
  • Menyusun, mengolah dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan umum dan perlengkapan;
  • Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan umum dan perlengkapan;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan;
  • Melakukan inventaris permasalahan yang berhubungan dengan umum dan perlengkapan dan menyiapkan alternative pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.


KASI PEMERINTAHAN MEMPUNYAI URAIAN TUGAS :

  • menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  • melaksanakan kegiatan operasional Seksi Pemerintahan mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan pemerintahan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan pengaturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksaan tugas;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan;
  • Menyusun, mengelola dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaran pemerintahan;
  • Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pemerintahan;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan;
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan kegiatan pemerintahan lingkup kecamatan yang meliputi surat menyurat, pengelolaan kearsipan, dokumentasi, pelaporan dan perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Mengatur dan memberikan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pemerintahan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MEMPUNYAI URAIAN TUGAS :
  • Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  • Melakasnakan kegiatan operasional Seksi Ketentraman dan Ketertiban mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinejra bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran ketentraman dan ketertiban;
  • Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
  • Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan ketentraman dan ketertiban;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan ;
  • Menyelenggarakan urusan ketentraman dan ketertiban dilingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan kegiatan ketentraman dan ketertiban lingkup kecamatan;
  • Mengatur dan memberikan pelayanan ketentraman dan ketertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya

KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARKAT, MEMPUNYAI TUGAS:
  • Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggara (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  • Melaksanakan kegiatan operasional Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarkat mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarkat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran pembangunan dan pemberdayaan masyakarat;
  • Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  • Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan ;
  • Menyelenggarakan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat  lingkup kecamatan;
  • Mengatur dan memberikan pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya

KASI PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, MEMPUNYAI TUGAS:
  • Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggara (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  • Melaksanakan kegiatan operasional Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial  mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
  • Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
  • Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan ;
  • Menyelenggarakan urusan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan kegiatan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial  lingkup kecamatan;
  • Mengatur dan memberikan pelayanan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN, MEMPUNYAI TUGAS:
  • Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggara (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  • Melaksanakan kegiatan operasional Sub Bagian Program  mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan Keuangan dan Kepegawaian sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Kepegawaian dan Keuangan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran Kepegawaian;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Keuangan;
  • Menyusun, mengolah dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Kepegawaian dan Keuangan;
  • Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan Keuangan dan Kepegawaian;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan;
  • Melakukan inventaris permasalahan yang berhubungan dengan Keuangan dan Kepegawaian dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas; 
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
   
      KASI PENDAPATAN, MEMPUNYAI TUGAS:
  • Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggara (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  • Melaksanakan kegiatan operasional Seksi Pendapatan  mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan  Pendapatan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pendapatan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran Pendapatan;
  • Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pendapatan;
  • Membina, melaksanakan dan mengawasi Pendapatan;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan ;
  • Menyelenggarakan urusan Pendapatan di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan kegiatan Pendapatan  lingkup kecamatan;
  • Mengatur dan memberikan pelayanan Pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Pendapatan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar