CAMAT
MEMPUNYAI URAIAN TUGAS :
- Merumuskan dan mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan yang akan dicapai dalam Perencanaan Strategis Satuan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menyusun dan merumuskan Program Kecamatan berdasarkan Renstra Daerah sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan memberikan disposisi kepada bawahan dilingkup bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku guna displin dan pembinaan karir yang bersangkutan;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas-tugas kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan masyarakat kecamatan sesuai ketentuan peraturan guna terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan tertib ;
- Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pengaturan dan penyelenggaraan kegiatan kecamatan tugas;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan;
- Memberikan saran / pertimbangan kepada Bupati / Wakil Bupati dalam wilayah kecamatan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan kebijakkan/pengambilan keputusan Bupati / wakil Bupati;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati / Wakil Bupati sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati / Wakil Bupati secara berkala atau mendetil sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
SEKRETARIS CAMAT MEMPUNYAI URAIAN TUGAS;
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam (Rencana Kerja Anggaran-Dokumen Pelaksanaan Anggaran ) di Sekretariat Kecamatan setiap tahun mengacu pada perencanaan strategis Kecamatan untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat kecamatan yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi umum dan perlengkapan, kepewaian dan keuangan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sekretariat;
- Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
- Menyelenggarakan urusan administrasi umum dan perlengkapan dilingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Melakukan kegiatan ketatausahaan lingkup kecamatan yang meliputi surat menyurat, pengelolaan kearsipan, dokumentasi, pelaporan dan perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Mengatur dan memberikan pelayanan alat tulis kantor dan perlengkapan lainnya lingkup kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Mengatur, memelihara dan merawat barang inventaris kantor serta membuat RKBU dan RKPBU sesusai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaraan pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan urusan administrasi keuangan di lingkungan kecamatan yang meliputi penyusunan anggaran, perbendaharaan/satuan pemegang kas, pembukuan dan pertanggungjawabkan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Menyelenggarakan urusan admnistrasi kepagawaian di lingkungan kecamatan yang meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, rekapitulasi presensi, cuti, pension, penyimpanan blanko DP3, penyusunan DUK, pengiriman peserta diklat dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengembilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN
MEMPUNYAI URAIAN TUGAS:
- Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
- Melaksanakan kegiatan operasional Sub Bagian Program mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di bagian Sekretariat berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan program sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaraan pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum dan perlengkapan sesuai ketentuan peraturan guna kelencaran pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
- Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum;
- Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan perlengkapan;
- Menyusun, mengolah dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan umum dan perlengkapan;
- Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan umum dan perlengkapan;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan;
- Melakukan inventaris permasalahan yang berhubungan dengan umum dan perlengkapan dan menyiapkan alternative pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
KASI PEMERINTAHAN MEMPUNYAI URAIAN TUGAS
:
- menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
- melaksanakan kegiatan operasional Seksi Pemerintahan mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan pemerintahan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan pengaturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksaan tugas;
- Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
- Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan;
- Menyusun, mengelola dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaran pemerintahan;
- Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pemerintahan;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Melakukan kegiatan pemerintahan lingkup kecamatan yang meliputi surat menyurat, pengelolaan kearsipan, dokumentasi, pelaporan dan perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Mengatur dan memberikan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pemerintahan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
MEMPUNYAI URAIAN TUGAS :
- Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
- Melakasnakan kegiatan operasional Seksi Ketentraman dan Ketertiban mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinejra bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
- Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran ketentraman dan ketertiban;
- Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
- Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan ketentraman dan ketertiban;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan ;
- Menyelenggarakan urusan ketentraman dan ketertiban dilingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Melakukan kegiatan ketentraman dan ketertiban lingkup kecamatan;
- Mengatur dan memberikan pelayanan ketentraman dan ketertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya
KASI
PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARKAT, MEMPUNYAI TUGAS:
- Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggara (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
- Melaksanakan kegiatan operasional Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarkat mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarkat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
- Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran pembangunan dan pemberdayaan masyakarat;
- Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan ;
- Menyelenggarakan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Melakukan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lingkup kecamatan;
- Mengatur dan memberikan pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya
KASI
PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, MEMPUNYAI TUGAS:
- Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggara (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
- Melaksanakan kegiatan operasional Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
- Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
- Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
- Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan ;
- Menyelenggarakan urusan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Melakukan kegiatan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial lingkup kecamatan;
- Mengatur dan memberikan pelayanan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
KEPALA
SUB BAGIAN KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN, MEMPUNYAI TUGAS:
- Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggara (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
- Melaksanakan kegiatan operasional Sub Bagian Program mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan Keuangan dan Kepegawaian sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Kepegawaian dan Keuangan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
- Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran Kepegawaian;
- Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Keuangan;
- Menyusun, mengolah dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Kepegawaian dan Keuangan;
- Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan Keuangan dan Kepegawaian;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan;
- Melakukan inventaris permasalahan yang berhubungan dengan Keuangan dan Kepegawaian dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
KASI PENDAPATAN, MEMPUNYAI TUGAS:
- Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggara (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
- Melaksanakan kegiatan operasional Seksi Pendapatan mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan Pendapatan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pendapatan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
- Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran Pendapatan;
- Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pendapatan;
- Membina, melaksanakan dan mengawasi Pendapatan;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan ;
- Menyelenggarakan urusan Pendapatan di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Melakukan kegiatan Pendapatan lingkup kecamatan;
- Mengatur dan memberikan pelayanan Pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
- Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Pendapatan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.