Kamis, 21 Maret 2013

FUNGSI DAN TUGAS PEMERINTAH KECAMATAN




CAMAT MEMPUNYAI URAIAN TUGAS :
  • Merumuskan dan mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan yang akan dicapai dalam Perencanaan Strategis Satuan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Menyusun dan merumuskan Program Kecamatan berdasarkan Renstra Daerah sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan memberikan disposisi  kepada bawahan dilingkup bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku guna displin dan pembinaan karir yang bersangkutan;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas-tugas kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan masyarakat kecamatan sesuai ketentuan peraturan guna terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan tertib ;
  • Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pengaturan dan penyelenggaraan kegiatan kecamatan tugas;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan;
  • Memberikan saran / pertimbangan kepada Bupati / Wakil Bupati dalam wilayah kecamatan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan kebijakkan/pengambilan keputusan Bupati / wakil Bupati;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati / Wakil Bupati sesuai bidang tugasnya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati / Wakil Bupati secara berkala atau mendetil sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.



SEKRETARIS CAMAT MEMPUNYAI URAIAN TUGAS;

  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam (Rencana Kerja Anggaran-Dokumen Pelaksanaan Anggaran ) di Sekretariat Kecamatan setiap tahun mengacu pada perencanaan strategis Kecamatan untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat kecamatan yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi umum dan perlengkapan, kepewaian dan keuangan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sekretariat;
  • Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
  • Menyelenggarakan urusan administrasi umum dan perlengkapan dilingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan kegiatan ketatausahaan lingkup kecamatan yang meliputi surat menyurat, pengelolaan kearsipan, dokumentasi, pelaporan dan perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Mengatur dan memberikan pelayanan alat tulis kantor dan perlengkapan lainnya lingkup kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Mengatur, memelihara dan merawat barang inventaris kantor serta membuat RKBU dan RKPBU sesusai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaraan pelaksanaan tugas;
  • Menyelenggarakan urusan administrasi keuangan di lingkungan kecamatan yang meliputi penyusunan anggaran, perbendaharaan/satuan pemegang kas, pembukuan dan pertanggungjawabkan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Menyelenggarakan urusan admnistrasi kepagawaian di lingkungan kecamatan yang meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, rekapitulasi presensi, cuti, pension, penyimpanan blanko DP3, penyusunan DUK, pengiriman peserta diklat dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengembilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.


KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN MEMPUNYAI URAIAN TUGAS:

  • Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  • Melaksanakan kegiatan operasional Sub Bagian Program mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di bagian Sekretariat berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan program sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaraan pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum dan perlengkapan sesuai ketentuan peraturan guna kelencaran pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan perlengkapan;
  • Menyusun, mengolah dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan umum dan perlengkapan;
  • Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan umum dan perlengkapan;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan;
  • Melakukan inventaris permasalahan yang berhubungan dengan umum dan perlengkapan dan menyiapkan alternative pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.


KASI PEMERINTAHAN MEMPUNYAI URAIAN TUGAS :

  • menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  • melaksanakan kegiatan operasional Seksi Pemerintahan mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan pemerintahan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan pengaturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksaan tugas;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan;
  • Menyusun, mengelola dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaran pemerintahan;
  • Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pemerintahan;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan;
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan kegiatan pemerintahan lingkup kecamatan yang meliputi surat menyurat, pengelolaan kearsipan, dokumentasi, pelaporan dan perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Mengatur dan memberikan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pemerintahan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MEMPUNYAI URAIAN TUGAS :
  • Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  • Melakasnakan kegiatan operasional Seksi Ketentraman dan Ketertiban mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinejra bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran ketentraman dan ketertiban;
  • Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
  • Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan ketentraman dan ketertiban;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan ;
  • Menyelenggarakan urusan ketentraman dan ketertiban dilingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan kegiatan ketentraman dan ketertiban lingkup kecamatan;
  • Mengatur dan memberikan pelayanan ketentraman dan ketertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya

KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARKAT, MEMPUNYAI TUGAS:
  • Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggara (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  • Melaksanakan kegiatan operasional Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarkat mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarkat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran pembangunan dan pemberdayaan masyakarat;
  • Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  • Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan ;
  • Menyelenggarakan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat  lingkup kecamatan;
  • Mengatur dan memberikan pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya

KASI PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, MEMPUNYAI TUGAS:
  • Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggara (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  • Melaksanakan kegiatan operasional Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial  mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
  • Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
  • Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan ;
  • Menyelenggarakan urusan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan kegiatan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial  lingkup kecamatan;
  • Mengatur dan memberikan pelayanan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN, MEMPUNYAI TUGAS:
  • Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggara (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  • Melaksanakan kegiatan operasional Sub Bagian Program  mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan Keuangan dan Kepegawaian sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Kepegawaian dan Keuangan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran Kepegawaian;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Keuangan;
  • Menyusun, mengolah dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Kepegawaian dan Keuangan;
  • Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan Keuangan dan Kepegawaian;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan;
  • Melakukan inventaris permasalahan yang berhubungan dengan Keuangan dan Kepegawaian dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas; 
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
   
      KASI PENDAPATAN, MEMPUNYAI TUGAS:
  • Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggara (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
  • Melaksanakan kegiatan operasional Seksi Pendapatan  mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan  Pendapatan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pendapatan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;
  • Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran Pendapatan;
  • Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pendapatan;
  • Membina, melaksanakan dan mengawasi Pendapatan;
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan ;
  • Menyelenggarakan urusan Pendapatan di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan kegiatan Pendapatan  lingkup kecamatan;
  • Mengatur dan memberikan pelayanan Pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Pendapatan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

Jumat, 15 Maret 2013

PELAYANAN REKAM DATA e-KTP DIPERPANJANG HINGGA TANGGAL 31 OKTOBER 2013






Danau Panggang – e-KTP yang sudah dicetak sudah diterima oleh masyarakat melalui Kepala Desa / Ketua RT, bagi masyarakat yang sudah melakukan Rekam Data tapi belum mendapatkan e-KTP diharapkan bisa bersabar, karena masih menunggu proses dari pusat. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.13/5246/SJ tanggal 18 Desember 2012 Perihal Dispensasi Penyerahan e-KTP Secara Massal Tanpa Memerlukan Verifikasi sidik jari, maka apabila e-KTP yang diterima oleh pemiliknya ternyata terdapat kesalahan elemen data dan hal-hal lain yang berkaitan dengan fisik e-KTP, maka pemilik e-KTP segera melapor dan mengembalikannya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara secera berjenjang melalui RT/Kepala Desa/Kecamatan. Selama jangka waktu perbaikan/penggantian e-KTP, maka KTP lama (KTP non elektronik) dikembalikan kepada yang bersangkutan dilengkapi surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.

Pelayanan Rekam Data e-KTP diperpanjang hingga bulan Oktober mendatang, dikarenakan masih banyak kabupaten/kecamatan yang masih belum memenuhi target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Belum mencapainya target untuk wajib KTP rekam data disebabkan  karena beberapa kendala, diantaranya ada warga yang sudah pindah tetapi tidak meminta surat pindah penduduk, sehingga masih tercatat sebagai wajib e-KTP di Kecamatan/Kabupaten, masih ada data penduduk ganda yang sampai saat ini masih dibetulkan di Pusat Data Pemerintah (Data Centre), juga ada warga yang sudah meninggal dunia tetapi tidak melapor kepada pemerintah. Jadi bagi masyarakat yang belum melakukan Rekam Data diharapkan mehubungi Kepala Desa setempat atau bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sunga Utara dan ini masih gratis untuk blankonya, jadi jangan khawatir menunggu hingga 31 Oktober 2013.

Selasa, 12 Maret 2013

DAFTAR NAMA PNS KANTOR CAMAT DANAU PANGGANG






DAFTAR NAMA PNS
KANTOR CAMAT DANAU PANGGANG

NO.
NAMA
PANGKAT/GOL.
RUANG
JABATAN
KET.
1.
Drs. KHAIRUSSALIM
NIP. 19730421 199403 1 005
Pembina/IV/a
Camat

2.
Drs. H. KHATRIA WARDONI, M.AP.
NIP. 19650403  199303 1 010
Pembina /IV/a
Sekretaris Camat

3.
Hj. MAISARAH, S.Sos
NIP. 19660515 198602 2 005
Penata Tk. I/IIId
Kasi Pemerintahan

4.
JOHANSYAH, S.Sos
NIP. 19610130 198302 1 003
Penata / IIIc
Kasi Kessos

5.
AGUS RAHMAN, S.Sos MA.
NIP. 19660815 198703 1 015
Penata / IIIc
Kasi Trantib

6.
AHMAD MAWARDI, S.Sos
NIP. 19670617 198912 1 001
Penata / IIIc
Kasi PMD

7.
YUSRAN
NIP. 19660503 198903 1 021
Penata / IIIc
Kasubag Keuangan dan Kepegawaian

8.
NOR AINI, S.Sos
NIP. 19660915 198903 1 012
Penata  /IIc
Kasubag Umum dan Perlengkapan

9.
ISMAIL, SH
NIP. 19730223 200604 1 018
Penata Muda Tk. I /IIIb
Kasi Pendapatan

10.
KARYADI
NIP. 19710816 200701 1 020
Pengatur Muda Tk. I/IIb
Staf

11.
H. EKO PURNOMO
NIP. 1976010 200604 1 017
Pengatur Muda Tk. I/IIb
Sat. Pol. PP

12.
FAUZIE RAHMAN
NIP. 19840323 200604 1 005
Pengatur Muda Tk. I/IIb
Staf